Polisi Ungkap Kasus Penembakan Maut di Singkawang, Tiga Tersangka Ditangkap Termasuk Adik Kandung Korban

Petugas gabungan memperlihatkan tiga tersangka kasus penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, beserta barang bukti berupa senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Foto: Humas Polda Kalbar.

SINGKAWANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55), warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sosok yang diduga menjadi dalang utama di balik aksi pembunuhan berencana itu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, yang diduga bertindak sebagai eksekutor penembakan, TSP alias A, yang diduga memerintahkan aksi tersebut, serta M, yang diduga membantu pelaku mengambil senapan angin dan mengantarkannya ke lokasi kejadian.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo, mengatakan peristiwa penembakan terjadi di kawasan Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kota Singkawang, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

“Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak dan sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis,” ujar IPDA Tri Satrio Sulistomo, Selasa (4/8/2026).

Setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan Resmob Polda Kalbar bersama Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka S yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut IPDA Tri, keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah penyidik melacak komunikasi yang dilakukan S dengan istrinya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi penembakan tersebut dilakukan atas perintah TSP alias A, yang diketahui merupakan adik kandung korban.

Polisi juga mengungkap pengakuan tersangka S yang menyebut dirinya menerima uang secara bertahap dengan total sekitar Rp90 juta sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban.

“Pengakuan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata IPDA Tri.

Sementara itu, tersangka M diduga memiliki peran membantu kelancaran aksi dengan mengambil senapan angin yang digunakan dalam penembakan sekaligus mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan untuk menembak korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah tas, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan,” tegas IPDA Tri.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Singkawang itu. (rf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan