Satpol PP Pontianak Tertibkan Aktivitas Layangan di Pontianak Barat dan Pontianak Kota, Tegaskan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Satpol PP Kota Pontianak menertibkan aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang di wilayah Pontianak Barat dan Pontianak Kota, Minggu (5/7/2026), sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya di wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota, Minggu (5/7/2026) sore.

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat. Selain menyasar lokasi yang kerap dijadikan tempat bermain layangan, petugas juga menindak penjualan layangan dan perlengkapannya yang dinilai berpotensi memicu pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021. Tujuannya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi keselamatan masyarakat dari berbagai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas layang-layang,” ujar Ahmad Sudiyantoro.

Ia menjelaskan, aktivitas bermain layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan maupun kawat, berisiko membahayakan pengguna jalan, mengganggu jaringan listrik, hingga mengancam keselamatan penerbangan.

Oleh karena itu, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin di sejumlah wilayah yang menjadi titik rawan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menjual, maupun memainkan layangan di wilayah Kota Pontianak. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota. Selain memberikan pembinaan kepada

masyarakat, Satpol PP juga mengamankan sejumlah layangan beserta perlengkapan pendukung yang ditemukan di lapangan.

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Pontianak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban umum demi terciptanya Kota Pontianak yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga. (rmp)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan